Lama sudah kumenanti namun, karena satu dan lain hal tak kunjung jadi. Ingin mengunjungi masyarakat adat Sungai Utik yang kaya budaya dan tradisi. Beruntungnya aku mengenal Kynan, Kak Tina dan Om Tomo anggota komunitas adat Dayak Iban Menua Sungai Utik yang aktif membagikan cerita keseharian masyarakat adat di Sungai Utik. Jadi aku bisa mengikuti cerita mereka lewat jejaring sosial. Kehidupan masyarakat adat Sungai Utik selalu menarik untuk diulik. Mari mengenal Masyarakat Adat Sungai Utik yang terletak di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Apa atau Siapa itu Masyarakat Adat?
Masyarakat Adat atau biasa dipadankan dengan “Indigenous Peoples” yang dipakai secara global adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat.
Populasi Masyarakat Adat di Indonesia mencapai sekitar 70 juta. Indonesia memiliki 2.161 komunitas adat per 9 Agustus 2022. Mayoritas atau 750 komunitas adat berada di Kalimantan.
Dikutip dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Diperkirakan ada 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Mereka membentuk kurang dari 5 persen dari populasi dunia, tetapi merupakan 15 persen dari yang termiskin. Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik adalah satu dari ribuan komunitas adat yang kaya tradisi dan budaya.
Menjaga Keseimbangan Kehidupan Manusia Dengan Alam
Sungai Utik berarti sungai yang jernih. Masyarakat adat di Sungai Utik menjaga hutan membuat keseimbangan alam yang tetap terjaga. Masyarakat Sungai Utik tidak pernah kesulitan air bersih serta bahan makanan. Semuanya sudah tersedia di hutan dan alam Sungai Utik.
Dalam kesehariannya masyarakat Suku Dayak Iban di Sungai Utik masih tetap teguh memegang tradisi para leluhurnya. Biasanya masyarakat bersama-sama membersihkan jalan menuju instalasi air bersih di hulu sungai. Untuk memastikan air tetap bersih mengalir ke rumah-rumah, setiap 10 hari sekali ada satu group piket yang akan memeriksa jalur pipa air. Dalam bahasa Iban Beduruk ngupas tanah ngau ngupas ae’ yang berarti gotong royong membersihkan tanah dan air.
Peran Anak Muda dari Masyarakat Adat
Anak muda di komunitas adat merupakan garda terdepan dalam mempertahankan wilayah adat. Selain karena anak muda masih kuat fisiknya, pemuda juga mudah mencari informasi karena dekat dengan teknologi. Masalahnya adalah jumlah pemuda di kampung semakin berkurang. Tak sedikit pemuda yang tinggal di kampung pergi ke kota untuk bekerja atau sekolah.
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menggagas Gerakan Pemuda Pulang Kampung, yaitu memanggil pemuda untuk pulang baik secara fisik maupun pemikiran untuk menjaga dan membangun kampung.
Cerita soal anak muda di Sungai Utik, Kynan remaja muda berusia 17 tahun yang secara autodidak belajar dunia perfilman. Kynan aktif membuat film tentang tentang keseharian masyarakat di Sungai Utik dan mendapatkan banyak penghargaan.
Salah satunya film “Mali Umai” yang telah diputar di Rainforest Fringe Festival di Kuching, Malaysia. Saat itu aku menyaksikan langsung kehadiran Kynan di panggung International Indigenous Film Festival 2019. Terharu sekaligus bangga melihat anak muda seumuran Kynan dengan kreatifitasnya mengenalkan adat dan budaya di Kalimantan Barat khususnya Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat Adat sukses mengelola hutan dengan hukum-hukum adat. Sekitar 6000 hektar lahan untuk hutan lindung, lebih dari 3000 hektar untuk kebutuhan pangan. Hutan mereka diperkirakan telah menyerap lebih dari 1,3 juta ton karbon.
Mereka selalu menanamkan pola berpikir hutan adalah bapak, tanah sebagai ibu, dan air adalah darah.
Perjuangan Masyarakat Adat
Masyarakat adat di Indonesia menjaga alam dan hutan sebagai tempat mereka menggantungkann hidup. Masyarakat yang tinggal di Sungai Utik sudah lebih dari 130 tahun menjaga dan melestarikan hutan secara turun temurun melalui adat istiadat. Berbagai macam upaya yang dilakukan pihak-pihak berkuasa untuk menyerahkan lahan hutan adat sudah mereka hadapi.
Tuduhan salah sasaran pun dialami warga Iban Sungai Utik terkait aksi pembakaran ladang yang dianggap sebagai akar masalah peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Masyarakat adat mempunyai tata ruang lahan. Ada hutan larangan, hutan produksi, hutan sumber air, hutan lokasi perumahan dan hutan lainnya. Masyarakat adat juga memiliki pengetahuan sekat api agar tidak merambah ke ladang warga lainnya. Mereka berladang di lokasi yang sudah ditetapkan.
Pada Online Gathering #EcoBloggerSquad dengan tema #IndonesiaBikinBangga: Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya, kak Mina Setra Deputi IV Sekjen AMAN Urusan Sosial dan Budaya memaparkan bahwa masyarakat adat punya cara pandang yang bijak. Pangan hutan sebagai sumber daya penghidupan bukan hanya sekedar sumber daya ekonomi. Kehidupan mereka sangat bergantung dengan alam.
#SahkanRUUMasyarakatAdat
Tanggal 9 Agustus adalah Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS). Pada HIMAS 2022 mengangkat tema “Peran Perempuan Adat dalam Merawat dan Mentransmisikan Pengetahuan Tradisional”. Hubungan perempuan adat dengan wilayah adat sesungguhnya sangat pokok. Mulai dari urusan air, pangan, sandang, rumah tangga, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data PEREMPUAN AMAN (2022) menyebut bahwa 70 persen aktivitas perempuan adat adalah berladang tradisional. Perempuan adat telah menyediakan pangan bagi 31 juta jiwa rakyat Indonesia.
Maraknya perampasan wilayah adat menjauhkan peran perempuan adat dari wilayah yang dikelolanya.
Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) semakin dirasakan karena melihat banyaknya kasus pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat.
Dikutip dari kompas.id Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Masyarakat Adat sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU itu menjadi inisiatif DPR.
Semoga RUU Masyarakat Adat segera disahkan karena sudah sangat dinantikan oleh masyarakat adat.
Sumber dan referensi :
Herkulanus Sutomo Manna, anggota komunitas adat Dayak Iban Menua Sungai Utik
Agustina Merdekawaty, anggota komunitas adat Dayak Iban Menua Sungai Utik
Fanspage Sungai Utik
Foto : Kynan Tegar, Agustina Merdekawaty, Herkulanus Sutomo Manna
Online Gathering #IndonesiaBikinBangga: Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – AMAN
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
walhi.or.id
kompas.id